YOGYA - Guna mengimplementasikan pelaksanaan sertifikasi bagi Pustakawan, Seksi Layanan Perpustakaan Kantor Arpusda Kota Yogyakarta menggelar seminar dengan mengusung tema ‘Implementasi Sertifikasi Pustakawan’. Seminar yang dibuka Kepala Arpusda Kota, Wahyu Hendratmoko SE MM berlangsung di Lt 2 Arpusda Kota Yogya, Jalan Suroto no 9 Kotabaru, Yogya, Jumat (05/09/2014).
[caption id="" align="alignnone" width="897"] Para pembicara dan moderator seminar Implementasi Sertifikasi Pustakawan di Arpusda Kota. (Foto : Abrar)[/caption]
Seminar Pustakawan menghadirkan tiga narasumber yang berkompeten di bidangnya, Drs Purwono SIP MSi (Asesor), Dr Sri Rohyanti Zulaika SIP MSi (Dewan Perpustakaan) dari UIN Sunan Kalijaga Yogya dan Anastasia Tri Susiati S Kom M Lib (Alumni Assesi) asal Universitas Atmajaya Yogyakarta (UAJY). Dihadiri perwakilan pengelola perpustakaan se DIY dari SD hingga SLTA, termasuk Ketua Atpusi DIY Arsidi SIP dan Ketua FPSI DIY.
Sri Rohyanti Zulaika menjelaskan, sesuai PP No 23 tahun 2004, sertifikasi kompetensi kerja merupakan suatu proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistimatis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan Internasional. "Standar kompetensi nasional Indonesia adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan, atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Drs Purwono menambahkan, langkah-langkah guna mendapatkan sertifikasi terbagi menjadi dua kategori, yakni Uji kompetensi secara langsung, menguji pustakawan untuk setiap unit kompetensi yang sudah ditetapkan dalam standar kompetensi. Selain itu, juga dengan sistem Portopolio, menguji berdasarkan berkas yang berisi sekumpulan informasi pribadi yang merupakan catatan dan dokumentasi atas pencapaian prestasi seseorang dalam pendidikan maupun pekerjaan yang berkaitan dengan profesi.
Sumber: krjogja.com
Comments
Post a Comment