Sebuah Informasi tentang sertifikasi muncul di laman Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Di laman tersebut, dijelaskan bahwa sertifikasi tersebuat merupakan edisi perdana. berikut ini jadwal sertifikasi Pustakawan Edisi Perdana:
1. Pendaftaran Calon Asesi : 2 s/d 6 September 2013
2. Pra Asesmen : 9 September 2013
3. Pelaksanaan Asesmen : 16 s/d 20 September 2013
Sedangkan pengumuman hasil sertifikasi setelah diadakan rapat pleno, direncakan tanggal 27 September 2013.
* Kepada Pustakawan yang berminat mengikuti sertifikasi silahkan menghubungi
1. Hendra Setiawan : CP 0812 8181 3323
2. Lisianah : CP 081388294440
atau email: lsppustakawan@outlook.com
berikut ini informasi seputar sertifikasi pustakawan klik
Sumber: pustakawan.pnri.go.id
apakah hanya untuk PNS??
ReplyDeletesyarat apa aja yg d perlukan?
ReplyDeletebaca sampai selesai ya... jangan lupa ikuti link-nya
ReplyDeletesepertinya tidak PNS saja, jangan lupa baca dan cari info selengkapnya. karena sertifikasi pustakawan memiliki perbedaan dengan sertifikasi guru
ReplyDeleteapakah berlaku untuk non-cpns dan pegawai swasta lainnya?
ReplyDeleteSaya mau terlibat dalam Sertifikasi Pustakawan ini. Terimakasih atas informasinya.
ReplyDeleteketerangan lebih lanjut bisa korespondensi dengan perpusnas
ReplyDeleteterlibat?
ReplyDeletedaftar@ d mn ne???
ReplyDeletebaca sampai selesai
ReplyDeletelink-nya di klik kok kosong ya?
ReplyDeletebuka saja laman berikut ini: http://pustakawan.pnri.go.id/
ReplyDeletethanks infonya, saya coba buka link nya !
ReplyDeletelink pnri.go.id koq kosong
ReplyDeleteapakah tahun2 berikutnya akan ada setifikasi lagi?
ReplyDeletesepertinya ada, karena yang tahun ini disebut sebagai penyelenggaraaan perdana.
ReplyDeletejangan lupa dibaca lebih jelas lagi.
sertifikasi pustakawan tidak sama seperti sertifikasi guru
saya sangat senang mendengar nya. tp bg sy pustakawan dr daerah setelah membaca prosedurnya kok kayaknya ribet bener ya pak! zpzkzh mungkin?????atau hanya sebuah mimpi?hmmmmm
ReplyDeleteharus diingat. sertifikasi pustakawan itu berbeda dengan sertifikasi guru. sertifikasi pustakawan adalah pengakuan atas kompetensi yang sudah diatur standardisasinya. bukan sertifikasi yang kemudian dilanjutkan dengan tunjangan
ReplyDeleteKapan lagi ya,telat baca nih....
ReplyDeletekapan-kapan
ReplyDeletebagaimana kami yang berpendidikan D3 perpustakaan yang bekerja di perpustakaan sekolah swasta apa bisa mengikuti sertifikasi pustakawan tersebut
ReplyDeletesertifikasi hanya bisa diikuti oleh lulusan S1, D3 belum. ini aturan Undang-undang.
ReplyDeleteUntuk sertifikasi, tidak ada perbedaan negeri atau swasta