Ungkap Kasus Proyek IT Gedung Perpustakaan, Dua PNS UI Diperiksa KPK

JAKARTA, Terkait  kasus dugaan korupsi proyek pembangunan instalasi informasi teknologi (IT) Gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia 2010/ 2011, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pegawai negeri sipil (PNS) Universitas Indonesia.


Kedua saksi tersebut akan dimintai keterangannya untuk tersangka mantan Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid.


Kedua saksi tersebut adalah Direktur Umum dan Fasilitas UI Donanta Dhaneswara dan Dede Suryanto.


Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi degedung KPK,  Senin (21/4/2014).


Seperti yang telah diberitakan Wakil Rektor UI Bidang SDM, Keuangan, dan Administrasi, Tafsir Nurchamid, oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan instalasi Perpustakaan Pusat UI. Tafsir, diduga telah menggelembungkan anggaran hingga mencapai Rp 21 miliar.


Dalam hal ini, Tafsir telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana. Tafsir terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.


Sumber: jaringnews.com

Comments