JAKARTA, Terdakwa Andi Alfian Mallarangeng, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, meminta izin untuk bisa membaca buku digital (e-book) dan menggunakan laptop dalam Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Jakarta.
Permintaan itu disampaikan Andi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta seusai membacakan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/3/2014).
"Ini menyangkut yang biasa saya lakukan dalam tahanan, yaitu membaca dan menulis," kata Andi.
Andi mengaku selama ini memang diperkenankan membaca buku dalam tahanan. Namun, Andi lebih senang membaca e-book karena koleksinya lebih lengkap, khususnya untuk buku berbahasa Inggris.
"Semua buku baru bahasa Inggris bisa kita beli dan baca melalui e-book. Tanpa menunggu setahun sampai di Indonesia," lanjut Andi.
Andi mengatakan, e-book bisa dibaca di perangkat yang tidak memiliki fungsi alat komunikasi. Adapun untuk laptop, Andi mengaku memerlukannya untuk menulis. Ia mengaku suka menulis tentang sosial politik. Selama ini, ia hanya membuat tulisan tangan.
Andi menyadari, penggunaan laptop dalam tahanan dikhawatirkan akan dimanfaatkan untuk berkomunikasi dengan pihak luar rutan. Untuk itu, ia meminta agar fungsi telekomunikasi di laptop dicabut atau dimatikan.
"Sekarang sedang lazim e-book berisi ratusan buku tanpa fungsi telekomunikasi. Kemudian laptop dimatikan saja telekomunikasinya. Saya betul-betul hanya untuk memudahkan kita menulis," terang Andi.
Mantan pengurus Partai Demokrat itu berharap, permintaannya dikabulkan oleh hakim agar ia bisa meneruskan hobi membaca dan menulisnya. "Dua permintaan ini, jika dikabulkan, saya sangat senang sehingga tahanan bisa terus melanjutkan kebiasaannya. Jadi produktif, tidak diam terpaku, stres dalam tahanan," pungkasnya.
Sumber: kompas.com
Comments
Post a Comment