JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas dugaan korupsi dalam pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia (UI). Dalam rangka itu, Rabu (5/2/2014), Komisi memanggil Direktur Keuangan UI Lien Indriana.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TN," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Ini adalah kesekian kalinya Lien diperiksa dalam perkara yang menyeret mantan Wakil Rektor UI tersebut.
Lien diduga mengetahui bagaimana penyimpangan dan penggelembungan dana dalam proyek pengadaan instalasi IT itu. Sebab, Lien diketahui sebagai dosen di Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi UI.
Kasus ini bermula saat kampus itu menggelar proyek instalasi IT perpustakaan pada 2010-2011 dengan anggaran Rp21 miliar. Belakangan, KPK menemukan penggelembungan dana di baliknya. Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid, lantas ditetapkan sebagai tersangka. Tafsir diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proyek tersebut.
Kasus ini diusut setelah civitas academica UI melaporkan Gumilar Rusliwa Somantri, Rektor UI saat itu, dengan tudingan korupsi sejumlah proyek. Gumilar pun sudah diperiksa KPK, namun statusnya masih sebatas saksi.
Sumber: tribunnews.com
Comments
Post a Comment