Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Pembangunan dan Instalasi Teknologi Informasi di Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia (UI).
Kamis (6/2/2014) ini KPK memeriksa dosen Fakultas Teknik UI Emirhadi Suganda. Dia dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka TN (Tafsir Nurchamid)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (6/2/2014).
Tak hanya itu, KPK juga memeriksa Direktur Umum dan Fasilitas UN Donanta Dhaneswara serta empat orang pegawai UI bernama Aprilia santi, Saiful Bahri, Abdul Rakhman, dan Baroto Setyono.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," tambahnya.
Kasus ini bermula saat UI menggelar proyek Instalasi IT perpustakaan pada 2010-2011 dengan anggaran sebesar Rp21 miliar. KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan dan penggelembungan dana dalam proyek tersebut.
Kemudian, Tafsir yang ketika itu menjabat Wakil Rektor Bidang SDM Keuangan dan Administrasi Umum UI ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek tersebut.
Sumber: inilah.com
Comments
Post a Comment