Kasus Korupsi IT Perpustakaan Kampus UI, KPK Panggil 2 Saksi

Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan instalasi Informasi Teknologi di Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat. Kali ini, penyidik KPK kembali memanggil 2 saksi untuk pelengkapan berkas.

Kedua saksi yang dipanggil hari ini adalah Jachrizal Sumabrata selaku PNS Universitas Indonesia dan Diah Yulfita selaku karyawan PT Datascrip.


"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TN (Tafsir Nurchamid)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (13/2/2014).


Kasus ini bermula saat UI menggelar proyek instalasi IT perpustakaan pada 2010-2011, dengan anggaran Rp 21 miliar. Belakangan, KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan dan penggelembungan dana di balik proyek tersebut.


Tafsir yang saat itu menjabat Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum UI kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Tafsir diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek tersebut.


Kasus ini diusut setelah civitas academica UI yang melaporkan Rektor UI ketika itu, Gumilar Rusliwa Somantri dengan tudingan korupsi sejumlah proyek. Meski mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI itu sudah diperiksa KPK, namun statusnya masih sebatas saksi.


Sumber: liputan6.com

Comments