Inilah Besar Tunjangan Jabatan Pustakawan

JAKARTA, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan pada 12 November lalu. Besar tunjangan jabatan dimaksud bervariasi antara Rp 350.000 – Rp 1.300.000.


Dalam Perpres disebutkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pustakawan akan menerima Tunjangan Jabatan Pustakawansetiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Adapun besarnya tunjangan adalah untuk Pustakawan Pelaksana Rp 350.000; Pustakawan Pelaksana Lanjutan Rp 420.000; Pustakawan Penyelia Rp 700.000; Pustakawan Pertama Rp 520.000; Pustakawan Muda Rp 800.000; Pustakawan Madya Rp 1.100.000; dan Pustakawan Utama Rp 1.300.000.


Seperti disebutkan dalam Pasal 4 Perpres yang diundangkan pada 13 November 2013 itu. “Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.”


Pemberian tunjangan Pustakawan akan dihentikan apabila PNS yang bertugas dalam Jabatan Fungsional Pustakawan diangkat dalam jabatan structural atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2013 itu akan diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian  sesuai bidang tugas masing-masing.


“Dengan berlakunya Perpres ini, maka Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 7 Pepres ini.


Peraturan Presiden ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan, yaitu 13 November 2013.


Sumber: suaramerdeka.com

Comments