Tersangka Kasus Perpustakaan UI Diperiksa KPK Hari Ini



Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan instalasi teknologi informasi (TI) di Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Tafsir diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Sebagai tersangka kasus UI," katanya di kantor KPK, Kamis (17/10).

Ini adalah pemanggilan kedua untuk Tafsir sebagai tersangka. Pemeriksaan sebelumnya dilakukan pada akhir September lalu. Sayangnya, ketika tiba di kantor KPK, Tafsir yang mengenakan kemeja putih enggan bicara soal pemeriksaannya hari ini.

Seperti diberitakan, beberapa waktu lalu, KPK sudah menetapkan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Umum UI, Tafsir Nurchamid, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan TI Perpustakaan Pusat UI.

"Setelah melakukan penyelidikan pembangunan dan instalasi Perpustakaan Pusat di UI tahun anggaran 2010-2011 senilai Rp 21 miliar, kami temukan dua alat bukti yang cukup bahwa Wakil Rektor Bidang SDM dan Pelayanan Administrasi Umum berinisial TN sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, saat itu.

Ia mengatakan, Tafsir dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

Dalam kasus ini, diduga ada penggelembungan harga dalam pengadaan proyek TI senilai Rp 20 miliar tersebut. KPK mengendus adanya keterlibatan pimpinan UI dalam penyimpangan proyek ini.

Sumber: beritasatu.com

Comments