KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus UI

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan instalasi teknologi informasi (TI) di Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia (UI).


Dan pada Selasa (3/9), penyidik kembali memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui seluk beluk perkara yang menyeret Tafsir Nurchamid sebagai tersangka.


KPK memanggil tiga orang yang akan dimintai keterangan. Mereka adalah Gladhi Guardin (staf PPSI UI), Ahya Udin (mantan karyawan PT Makara Mas), dan Ryanti Sari. "Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (3/9).


Namun, Priharsa tidak menjelaskan peran ketiganya.


Untuk diketahui, KPK sudah menetapkan Tafsir Nurhamid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan instalasi TI di Perpustakaan Pusat UI Tahun Anggaran 2010-2011. Tafsir adalah Wakil Rektor bidang SDM, keuangan, dan administrasi. Dia diduga menggelembungkan anggaran proyek yang menyebabkan negara merugi. Total nilai proyek itu mencapai Rp21 miliar. Dia pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


sumber: metrotvnews.com

Comments