Korupsi IT Perpustakaan, KPK Panggil Dosen UI

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil sejumlah dosen Universitas Indonesia terkait kasus korupsi proyek instalasi IT di perpustakaan kampus tersebut. Para dosen yang dipanggil adalah Luki Wijayanti dan R. Jachrizal Sumabrata yang juga menjabat sebagai Kepala Sub-Direktorat Pemeliharaan dan Pengelolaan Aset. "Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Divisi Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Senin, 16 September 2013.


KPK juga memanggil pegawai UI, yakni Tubagus Luthfi dan Dedi Abdul RS. Proyek instalasi IT perpustakaan UI dikerjakan pada 2010-2011 dengan nilai Rp 21 miliar. Belakangan, KPK menemukan penggelembungan dana di baliknya. Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid, lantas ditetapkan sebagai tersangka. Tafsir diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proyek.


Kasus ini membuat sejumlah dosen di kampus tersebut harus mondar-mandir ke Lembaga Antikorupsi untuk menjalani pemeriksaan. Mereka yang sudah diperiksa di antaranya dosen Fakultas Kedokteran Gigi, Harun Asjiq Gunawan, dan dosen Fakultas Teknik, Emirhadi Suganda.


Kasus ini diusut setelah civitas academica UI melaporkan Gumilar Rusliwa Somantri, Rektor UI saat itu, dengan tudingan korupsi sejumlah proyek. Gumilar sudah diperiksa KPK, namun statusnya masih sebatas saksi.


sumber: tempo.co

Comments