Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan memanggil paksa seorang saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan sistem teknologi informasi di Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia tahun anggaran 2010-2011. Hari ini, penyidik menjemput paksa saksi Agung Novianardha, yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi tapi tidak pernah hadir.
Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan bahwa tim penyidik tiba di gedung KPK sekitar pukul 15.30 WIB. Tim menjemput Agung dari Pekanbaru, Riau.
"Sudah dua kali dipanggil, tapi tidak hadir. Setelah ditelusuri, ternyata tidak di Jakarta, tapi sudah berada di Pekanbaru," kata Johan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/8).
Johan menambahkan, setelah menjemput paksa Agung, tim penyidik langsung memeriksanya.
KPK menetapkan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid (TN), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemasangan teknologi informasi perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011.
KPK menduga TN terlibat dalam penggelembungan harga proyek senilai Rp 21 miliar itu. TN disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 junto pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
sumber: merdeka.com
Comments
Post a Comment