Jakarta - Mantan Rektor Universitas Indonesia, Gumilar Rusliwa Somantri tampak mendatangi kantor KPK pada hari ini, Senin (4/8).
Gumilar menjelaskan kehadirannya adalah untuk menjenguk tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan instalasi informasi teknologi (IT) Gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia tahun anggaran 2010-2011, yaitu Tafsir Nurchamid.
"Mau jenguk Pak Tafsir," kata Gumilar.
Mantan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI) itu ditahan KPK di Rumah Tahanan KPK yang berada di Rutan POM Dam Jaya, Guntur pada Maret 2014 lalu.
Tafsir adalah pejabat yang membawahi sejumlah proyek termasuk pembangunan perpustakaan UI dengan total anggaran Rp 21 miliar.
Tafsir diduga menyalahgunakan wewenang dalam proyek IT di perpustakaan pusat tersebut. Dia pun dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.
Tafsir diduga melakukan penggelembungan anggaran yang diduga mengakibatkan kerugian negara namun nilainya masih dihitung KPK.
Berdasarkan hasil audit Pengelolaan Dana Masyarakat tahun anggaran 2009-2011 di Universitas Indonesia oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipublikasikan pada Januari 2012 menemukan adanya potensi kerugian negara sekitar Rp 45 miliar dalam dua proyek di Universitas Indonesia.
Sumber: beritasatu.com
Comments
Post a Comment