Jaksa KPK sebut mantan rektor UI kecipratan gadget Apple korupsi Perpustakaan UI

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini membacakan berkas dakwaan terhadap Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid.


Dalam berkas dakwaan, Jaksa Supardi menyebut mantan Rektor Universitas Indonesia, Gumilar Rusliwa Sumantri, turut serta bersama-sama terlibat dalam rangkaian perbuatan pidana, dan kecipratan duit korupsi proyek pengadaan dan pemasangan teknologi informasi di perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011.


"Terdakwa bersama-sama dengan Donanta Dhaneswara, Tjahjanto Budisatrio, Dedi Abdurahman Saleh, Gumilar Rusliwa Sumantri secara melawan hukum turut serta melakukan tindak pidana, yakni menunjuk langsung pemenang lelang proyek pemasangan IT di Perpustakaan Uiu pada 2010 sampai 2011," kata Jaksa Supardi saat membacakan berkas dakwaan Tafsir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/8).


Jaksa Supardi juga menyebut Gumilar mengetahui dan meneken surat pengubahan (adendum) kontrak pekerjaan terkait masa kerja dan proses pembayaran. Padahal surat itu direkayasa dengan cara tanggalnya dibuat mundur.


"Surat itu diserahkan oleh terdakwa dan disetujui Gumilar Rusliwa Sumantri," ujar Jaksa Supardi.


Padahal, lanjut Jaksa Supardi, sejak awal usul pengubahan perpustakaan dan pengajuan anggaran penambahan perangkat teknologi informasi di Perpustakaan UI sudah ditolak oleh Majelis Wali Amanat UI. Tetapi, Tafsir ngotot menjalankan proyek dengan restu Gumilar.


Jaksa Supardi juga menyebut Gumilar menerima beberapa perangkat elektronik produk Apple Computer Inc., hasil korupsi dari Tafsir. Yakni sebuah komputer personal Apple dan satu unit komputer tablet i-Pad. Sampai berita ini ditulis, pembacaan dakwaan masih berlangsung.


Sumber: merdeka.com

Comments