Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan kasus dugaan korupsi pengadaan instalasi Informasi Teknologi (IT) Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia (UI).
Sebabnya, berkas penyidikan tersangka kasus ini, yaitu Wakil Rektor UI Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum, Tafsir Nurchamid (TN), sudah rampung.
"Berkas TN masuk ke tahap dua," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di kantor KPK, Jumat (11/7).
Johan menjelaskan berkas pemeriksaan saksi-saksi atas nama Tafsir akan diserahkan penyidik ke jaksa penuntut umum KPK. Jaksa memiliki waktu 14 hari menyusun surat dakwaan, untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
Menurut Johan, KPK menemukan dua alat bukti untuk menjerat TN sebagai tersangka. "Setelah melakukan penyelidikan pembangunan dan instalasi Perpustakaan Pusat di UI tahun anggaran 2010-2011 senilai Rp 21 miliar, kami temukan dua alat bukti yang cukup bahwa Wakil Rektor bidang SDM dan Pelayanan Administrasi Umum berinisial TN sebagai tersangka," kata Johan.
Johan mengatakan Tafsir dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. "Diduga sementara TN sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini," kata Johan.
Dalam kasus ini, muncul dugaan adanya penggelembungan harga dalam pengadaan proyek IT senilai Rp 20 miliar. KPK mengendus adanya keterlibatan pimpinan UI dalam penyimpangan proyek ini.
Sumber: beritasatu.com
Comments
Post a Comment