Andi Mallarangeng Minta E-book dan Laptop



Jakarta - Selain menyampaikan keberatannya atas dakwaan jaksa, terdakwa perkara dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng juga menyampaikan permohonannya untuk diizinkan menggunakan e-book (electronic book) dan laptop dalam Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permintaan tersebut disampaikan Andi untuk mendukung dua kebiasaannya, yakni membaca dan menulis.

"Kebiasaan saya untuk membaca dan menulis. Selama ini, kami bisa membaca buku. Tetapi, alangkah baiknya jika dimungkinkan, jika saya bisa diberikan izin gunakan e-book. Semua buku baru melalui e-book tanpa menunggu setahun sampai di Indonesia," kata Andi kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, senin (17/3).

Sedangkan, laptop menurut Andi akan dipergunakan untuk menunjang hobinya, yaitu menulis.

"Saya sekarang menulis tiap minggu. Tidak terkait perkara. Selama ini, saya lakukannya dengan tulis tangan. Dalam kesempatan ini saya mau ajukan permohonan apakah dimungkinkan bagi saya menulis dengan menggunakan laptop," ujar Andi.

Untuk meyakinkan hakim, Andi menegaskan, kedua fasilitas tersebut tidak menggunakan jaringan telekomunikasi. Sehingga, kekhawatiran perihal komunikasi bisa dihilangkan.

"Saya mengerti permintaan e-book atau laptop kekhawatirannya adalah fungsi telekomunikasi. Tetapi, khusus untuk e-book bisa medapat ratusan buku baru walaupun dihilangkan fungsi telekomunikasi. Begitu juga laptop, fungsi komunikasinya bisa dimatikan," jelas Andi.

Menanggapi, permintaan Andi tersebut, Ketua Majelis Hakim, Haswandi menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut. "Kami akan pelajari dan pertimbangkan," kata Haswandi sebelum menutup sidang.

Sumber: beritasatu.com

Comments