Proyek Perpustakaan Sekolah Dikerjakan PNS, Guru di TTU Tolak Teken RAB

Sejumlah guru SD Katolik Manusasi, Desa Manusasi, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak penandatanganan rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan ruang perpustakaan. Sebab, kontraktornya diduga telah diarahkan oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan ke seorang pegawai negeri sipil di Kecamatan Miomafo Barat.


“Kami belum tanda tangan RAB, tetapi pekerjaan pembangunan gedung sudah berjalan. Kami guru-guru tidak mau tanggung jawab. Kalau kepala sekolah dan kontraktor mau kerja, silakan atur saja. Kami guru guru belum setuju untuk tanda tangan, tetapi uangnya sudah dicairkan kepala sekolah dan bendahara. Kami belum tanda tangan surat kontrak kerja karena yang bersangkutan (suplier) tidak mau datang untuk tanda tangan,” ungkap Gustaf Kosat, guru kelas IV SDK Manusasi ketika ditemui Kompas.com di Eban, Senin (6/1/2014)


Menurut Gustaf, keterlibatan oknum PNS kecamatan, Blasius Funome, sebagai rekanan pembangunan perpustakaan lantaran adanya intervensi dari salah seorang pejabat di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) TTU.


“Dari dinas PPO yang pengaturnya pak Servinus Tefa (Kepala Bidang PLS Dinas PPO TTU). Dia (Servinus Tefa) mengancam, kalau dari sekolah tidak kasih kepada Blasius Funome untuk mengerjakan perpustakaan itu, maka ke depannya atau selamanya kami tidak akan dapat tambahan gedung baru lagi. Hal itu disampaikan oleh kepala sekolah saat rapat dengan para guru,” beber Gustaf.


“Kalau dulu saat rehab sekolah, semua guru, komite dan dan pihak desa, duduk sama-sama untuk membahasnya, tetapi dalam proyek pembangunan perpustakaan kali ini, semuanya tidak dilibatkan,” pungkasnya.


Terkait hal itu, Kepala SDK Manusasi Agustinus Binsasi membantah proyek tersebut dikerjakan oleh seorang PNS kecamatan. "Proyek itu sebenarnya adalah swakelola murni dan tidak benar kalau Blasius Funome yang kerja. Kemarin kami sudah bentuk panitia tapi ditunda sampai beberapa hari ke depan, dan saya sudah rencanakan yang kerja itu adalah anak saya, Edi Kune,” jelasnya.


Agustinus juga membantah adanya intervensi dari pihak dinas untuk mengakomodasi seorang PNS kecamatan. "Semuanya itu tidak benar, pak,” kilahnya.


Sementara itu, Blasius Funome juga membantah dirinya yang mengerjakan proyek itu. "Tidak benar kalau proyek itu dikerjakan oleh saya. Saya hanya pakai mobil saya untuk angkut material berupa batu, pasir, semen dan lainnya. Kebetulan saya punya truk, mereka (pihak sekolah) pakai sewa,” kata Blasius singkat.


Dihubungi secara terpisah, Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Raymundus Sau Fernandes mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada PNS yang terbukti sebagai rekanan ataupun penyedia material untuk proyek. “PNS tidak boleh jadi suplier dan sesuai mekanisme, jika terbukti bersalah, maka pastinya akan diberikan sanksi. Namun setiap sanksi yang dijatuhkan kepada PNS itu ada mekanismenya. Kita akan cek dulu,” kata Raymundus.


Sumber: kompas.com

Comments