KPK Kembali Panggil Dosen UI dalam Kasus Korupsi Perpustakaan

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua dosen UI dalam penyidikan kasus proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011. Kali ini KPK memanggil dosen Fakultas Kedokteran Gigi UI Harun Asjiq Gunawan Kaeni dan dosen Fakultas Ilmu Budaya UI yang juga Kepala Perpustakaan Pusat UI Luki Wijayanto.


''Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi,'' ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (18/11).


Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa Mantan Rektor UI Prof. Dr. Gumilar Rusliwa Somantri, dosen UI Jachrizal Sumabrata, Direktur Umum dan Fasilitas UI Donanta Dhaneswara, Dosen Fakultas Psikologi UI Damona Kwintatmi Poepawardjaja, Emirhadi Suganda (Dosen Fak Teknik UI), dan Harun Asjiq Gunawan (dosen Fak Kedokteran Gigi UI).


KPK juga memanggil Direktur PT Makara Mas, Tjahjanto Budisastro dan Dyah Ayu Anggraeni, Direktur PT Nestindo Inter Buana Fisy Amalia, Direktur PT Derwi Perdana Internasional Irawan Widjaja, Mantan Karyawan PT Makara Mas Dery Sukma, pihak swasta Rajender Kumarkishu Khemlani, dan Darso Puji Nugroho.


Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid, sebagai tersangka.


Tafsir diketahui pernah menjabat wakil dekan di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UI pada 2003-2007. Saat itu, dekan dijabat Gumilar R Soemantri. Tafsir saat ini menjabat dosen di Jurusan Administrasi FISIP UI.


Dia memperoleh gelar doktor dan master di Bidang Administrasi Pajak dari Pascasarjana UI setelah menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Ekonomi UI.


Tafsir disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.


KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dari proyek pengadaan senilai Rp 21 miliar tersebut. KPK memastikan pengusutan kasus ini tidak berhenti pada penetapan Tafsir sebagai tersangka.


Sumber: suaramerdeka.com

Comments