TANJUNG REDEB. Menindaklanjuti laporan terkait rusaknya beberapa item di bangunan perpustakaan Kabupaten Berau, Wakil Bupati Ahmad Rifai, Rabu (13/11) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perpustakaan yang berada di eks Pasar Gayam. Kepada wartawan, Wabup menyebutkan kerusakan tersebut murni kesalahan kontraktor yang mengerjakan bangunan tersebut.
Rifai menyebutkan, bangunan yang baru berusia setahun lebih tersebut rusak di beberapa item dan diakui mengganggu aktivitas perpustakaan. Dengan usia yang relatif baru, menurutnya belum seharusnya bangunan tersebut rusak. “Itu tanggung jawab kontraktor, karena kerusakan bukan faktor usia bangunan melainkan kesalahan pengerjaan,” tegasnya.
Sebab sesaat usai kunjungannya, Rifai menyimpulkan beberapa kerusakan seperti banjir, jebolnya plafon, keretakan bangunan disebabkan kesalahan dalam pekerjaan. Wabup mencontohkan penyebab banjir yang berasal dari air hujan yang tergenang di beberapa bagian bangunan, baik lantai satu hingga lantai dua. Karena saluran pembuangan air yang dibuat terlalu kecil, sehingga tidak cukup untuk menyalurkan limpahan air yang ada di teras depan ruangan di lantai dua.
Untuk itu, Pemkab menekankan kepada kontraktor pelaksana untuk bertanggung jawab memperbaiki dengan dilandasi iktikad baik memberikan pembangunan yang layak bagi masyarakat. Seperti diketahui, bangunan yang telah digunakan perpustakaan Berau tersebut telah melalui proses serah terima dari kontraktor. “Serah terima tidak menghapus tanggung jawab kontraktor. Dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi pasal 25 sudah jelas,” ungkapnya.
Dengan dasar aturan tersebut, Pemkab mempunyai hak untuk menekan kontraktor pelaksana pembangunan untuk bertanggung jawab memperbaiki. Sebagai bentuk pertanggung jawaban atas amanah masyarakat Berau, perbaikan oleh kontraktor melalui upaya Pemkab menekan rekanan itu, merupakan pertaruhan citra pemerintah daerah dimata masyarakat. “Masa bangunan baru setahun lebih sudah rusak, bagaimana kita pertanggung jawabkan kepada masyarakat. Kami sebagai pengguna jasa berhak komplain kepada kontraktor karena bangunannya sudah rusak begitu,” tandas Rifai.
Sumber: sapos.co.id
Comments
Post a Comment