Jakarta - Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq terbukti mengatur jabatan Kepala Dinas Perpustakaan suatu daerah. Uang hasil pengurusan jabatan itu digunakan Luthfi untuk membeli mobil.
Hal ini terungkap saat hakim anggota Sutio Jumadi membacakan pertimbangan putusan Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (4/11/2013).
Kadis yang diatur itu bernama Hasangapan Tambunan. Hal itu terungkap dalam rekaman percakapan Luthfi dan Fathanah yang diputar jaksa dalam persidangan sebelumnya.
Dalam rekaman itu, terungkap juga adanya dana untuk mengurus posisi itu. Hasangapan diketahui merupakan Kadis Perpustakaan di Sumut.
"Dana tersebut sebagian digunakan Luthfi Hasan Ishaaq, misalnya untuk pembelian mobil, tiket," kata Sutio.
Namun khusus soal dana untuk Pilkada Walikota Makassar dengan Ilham Arief Sirajuddin, majelis tidak melihat itu sebagai sebuah tindak pidana. Uang yang didapat Fathanah dari Ilham itu berasal dari sumbangan simpatisan.
"Uang sumbangan simpatisan pribadi yang bersumber sah," tegas Sutio.
Hal tersebut dianggap lazim terjadi di dunia politik Indonesia. Terlebih lagi tidak ada aturan pun yang melarang itu.
Sumber: detik.com
Comments
Post a Comment