Jakarta: Peran pemerintah daerah (pemda) dalam pengumpulan dan pelestarian naskah kuno dinilai belum maksimal. Belum semua pemda mengalokasikan anggaran untuk proses itu.
Kepala Pusat Preservasi Naskah Perpustakaan Nasional RI Sri Sumekar mengatakan daerah seharusnya mengalokasikan sejumlah dana untuk preservasi, pengumpulan, dan perawatan naskah kuno.
Selain itu, anggaran dibutuhkan untuk melacak naskah-naskah yang dikuasai organisasi, kelompok, ataupun perorangan.
“Pelestarian justru banyak dilakukan pihak dari luar negeri. Kami mengimbau ada kesadaran dari daerah terhadap keberlangsungan naskah kuno sebagai arsip nasional,“ ungkapnya dalam seminar tentang pelestarian naskah kuno di Jakarta, Kamis (21/11).
Ia mengimbau masyarakat yang menguasai naskah kuno agar melapor ke Perpustakaan Nasional untuk diinventarisasi. Hal itu, lanjutnya, untuk pendataan, bukan untuk akuisisi.
“Mereka dapat melaporkan ke perpustakaan daerah yang merupakan perwakilan Perpustakaan Nasional,“ imbuhnya.
Menurut Sri, saat ini, terdapat sekitar 9.000 ribu naskah kuno yang disimpan di Perpustakaan Nasional. Diperkirakan, masih ada sekitar satu juta naskah yang belum terdata di luar sana.
Sri menjelaskan naskah kuno tidak boleh difotokopi karena kertasnya tua sehingga rentan rusak. Oleh karena itu, naskah dialihmediakan ke bentuk digital. Bentuk digital itu dapat dicetak dan difotokopi.
“Sekitar 50% dari 9.000-an naskah di Perpustakaan Nasional sudah didigitalisasi.“
Pihaknya menargetkan pada 2017 semua naskah kuno di Perpustakaan Nasional sudah selesai dialihkan dalam bentuk digital.
“Hal ini (digitalisasi) sebaiknya juga dilakukan pemda untuk melindungi naskah kuno yang ada di daerah mereka.“
Ia menambahkan tempat penyimpanan naskah kuno haruslah di ruangan berpendingin udara dengan tingkat kelembapan 10%.
Namun, naskah di daerah, terutama yang dimiliki masyarakat, justru disimpan dengan cara yang salah, seperti di dalam peti yang mengakibatkan kerusakan.
Ketua Masyarakat Pernaskahan Nusantara Oman Fathurrahman mengatakan butuh satu lembaga untuk mengurusi dan menghimpun naskah yang ada di seluruh Indonesia. Perpustakaan Nasional, lanjut dia, belum berfungsi dengan baik dalam menjalankan tugas itu.
Idealnya, kata Oman, lembaga tersebut adalah lembaga dengan one gate system yang mampu mengorganisasi semua potensi yang tercecer di berbagai daerah.
“Banyak naskah di masyarakat, kami ajak mereka ikut melindungi dan melestarikan.“
Berdasarkan aturan, lanjutnya, semua naskah kuno harus diserahkan ke pemerintah karena merupakan aset negara.
Hal itu seharusnya menjadi payung hukum yang jelas bagi Perpustakaan Nasional dalam melaksanakan tugas.
“Perpustakaan Nasional seharusnya tidak perlu memberikan kompensasi saat mengakuisisi naskah dari mana pun. Namun, hal ini belum dipahami masyarakat
Sumber: metrotvnews.com
Comments
Post a Comment