YOGYA - Sudah saatnya peraturan perundang-undangan tentang perpustakaan dan pustakawan dapat dilaksanakan dengan baik dan didukung Kepala Sekolah, sebagai pemilik Perpustakaan. Kepala Sekolah juga diakui sebagai pemegang strategis tumbuh dan berkembangnya perpustakaan sekolah sebagai bagian integral dari sistem pendidikan.
[caption id="" align="alignnone" width="600"] Dari kiri ke kanan, Arsidi, Supriyanto,Budi Wibowo dan Monika di BPAD DIY. (Foto : Abrar)[/caption]
Hal tersebut diungkapkan Drs Supriyanto MSi dari Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Jakarta selaku pembicara dalam Forum Perpustakaan Kepala Sekolah di BPAD DIY Jalan Tentara Rakyat Mataram (TRM) No 29 Yogya, Senin (21/10/2013). Pembicara lainny adalah Budi Wibowo SH MM (Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) DIY, Kepala ATPUSI DIY Arsidi SIP dan moderator Dra Monika NL MM (Kabid Pengembangan Perpustakaan BPAD DIY) dengan tema 'Kebijakan Perpustakaan Daerah Terhadap Pengembangan Minat Baca Perpustakaan Sekolah'.
Supriyanto yang juga staf Pengajar Prodi Perpustakaan Universitas YARSI mengatakan, sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU No 43 tahun 2007 tentang perpustakaan, bahwa Pustakawan adalah Seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
"Hal itu sesuai Keputusan Menpan Nomor 132/Kep/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Yang mana, Pustakawan adalah Pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana penyelenggara tugas utama kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi pada instansi pemerintah."
sumber: krjogja.com
Comments
Post a Comment