Dekan Fakultas Hukum Undip Bantah Mark Up Proyek Perpustakaan

SEMARANG - Jajaran pejabat Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro (Undip) mengaku merasa difitnah oleh Masyarakat Peduli Pendidikan Tinggi Hukum, yang menganggap ada mark up dalam proyek pembangunan gedung Perpustakaan dan dosen, Senin (14/10/2013) lalu.


Karena itu, Dekan FH Undip, Yos Johan Utama, melaporkan koordinator Masyarakat Peduli Pendidikan Tinggi Hukum, Davis Setiawan, serta rekan-rekannya ke Polda Jateng, Jumat (18/10/2013) ini.


"Terus terang ini fitnah yang sangat keji. Kami sangat marah difitnah seperti ini," ujar Dekan Fakultas Hukum (FH) Undip, Yos Johan Utama, di ruang kerjanya, Kamis (17/10/2013).


Menurut Yos, tudingan adanya mark up dalam proyek pembangunan gedung dosen dan perpustakaan FH Undip, sama sekali tak berdasar. Dikatakannya, proyek senilai hampir Rp 27 miliar itu, sama sekali tidak bermasalah.


Hal itu, menurutnya, dikuatkan oleh hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, pada Februai 2013 silam.


"Sama sekali tidak ada temuan, bahkan sampai hal-hal yang terkecil," kata pria yang akrab disapa Yos ini.


Yos merasa berkewajiban menjelaskan duduk persoalan sebenarnya. Sebab, hal ini menyangkut kehormatan intitusi dan produk akademis yang dihasilkan.


"Oleh karena itu, kami akan melaporkan mereka (Davis dkk) ke Polda Jateng besok pagi (hari ini), karena telah mencemarkan nama baik FH Undip," tuturnya.


Selain Yos, hadir pula Pembatu Dekan II, Untung Dwi Hananto, yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek itu. Sularto (Ketua Panitia Pengadaan Barang), Bona Ventura (alumnus FH angkatan 1981), serta beberapa pihak lainnya.


Dijelaskan Yos lebih lanjut, pagu anggaran untuk gedung yang memiliki luas lantai 8.611 m2 itu sebesar Rp 30 milyar. Sementara Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar 29.909.045.000.


"Nilai HPS itu terdiri dari belanja modal dan bangunan sebesar Rp 28.117.022.475, dan belanja modal dan mesin sebesar Rp 1.792.022.756," jelasnya.


Ditegaskannya, mekanisme pengadaan pembangunan gedung ini juga telah melalui prosedur lelang, sebagai perundangan yang berlaku. Saat itu, sekitar Maret 2012, peserta yang mendaftar ikut lelang ada 48 perusahaan. Namun, penawaran
yang masuk hanya dilakukan enam perusahaan.


"Tiga swasta, dan sisanya milik BUMN," tegas dia.


Dari enam penawaran yang masuk, kata dia, PT Jaya Arnikon mempunyai harga yang paling rendah. Harga yang ditawarkan yakni Rp 26.911.753.000 atau hampir 27 miliar. Rinciannya, belanja modal dan bangunan Rp 25.135.374.000 serta belanja modal dan mesin Rp 1.776.376.000.


"Harga indeks persatuan per m2 gedung ini Rp 2.918.984. Itu tidak melebihi standar biaya Provinsi Jateng. Lalu di mana letak mark up-nya," tanya dia, geram.


Sebagai alumni FH Undip, Bona Ventura, mengatakan dia mendorong langkah yang hendak diambil oleh Yos. Sebab, menurutnya ini juga menyangkut kehormatan institusi dan alumni.


"Logikanya, kalau ada ketidakberesan, mereka para peserta lelang yang akan teriak duluan," kata Bona.


Dia menduga, ada beberapa pihak yang mempunyai kepentingan dalam suksesi Undip pada 2014 mendatang.


"Kalau memang benar demikian, saya sangat menyayangkannya. Jangan sampai karena ambisi pribadi, kemudian membunuh karakter seseorang dengan jalan memfitnah," ucap dia.


Sementara, Untung menduga, yang dipermasalahkan adalah selisih antara pagu dan realisasi nilai proyek. Dikatakannya, selisih nilai pagu tetap berada di kas negara.


"Karena antara selisih nilai tersebut dan jumlah rupiah yang ditudingkan kami korupsi hampir sama," duganya.


Diakuinya, pascaproyek ini, dia juga membangun rumah. Namun, uang untuk membangun rumah itu, dia tegaskan hasil berutang.


"Kalau tidak percaya bisa dicek," tantangnya.


Sumber: tribunnews.com

Comments