Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Rektor Universitas Indonesia (UI) Gumilar Rusliwa Soemantri sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan dan instalasi Teknologi Informasi (IT) Gedung Perpustakaan Pusat UI.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Gumilar bakal diperiksa untuk tersangka Tafsir Nurchamid yang merupakan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Umum UI, Tafsir Nurchamid.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka TN," kata Priharsa di kantor KPK, Rabu (18/9).
Hingga pukul 10.34 WIB, Gumilar belum tampak hadir memenuhi panggilan KPK. Selain Gumilar, KPK juga memeriksa saksi lainnya, yaitu Subhan Abdul Mukti mantan karyawan SBU Komputer dan Suplai PT Makara Mas.
Kemudian, Muhammad Fansuri Tumanggor sales PT Datascrip, Duenma Aliando Hutagaol sales PT Datascrip, Alfred Alprino Ambarita Dirut PT Ikonexi Dharma, Irawan Widjaja Direktur PT Derwi Perdana Internasional dan Agus Sutanto Sales manager PT Datascrip.
Mereka, kata Priharda dipanggil lataran ada informasi yang akan dikonfirmasi penyidik KPK.
Dalam kasus ini, KPK pernah menggeledah kantor PT Makara Mas. Perusahaan yang berada di bawah UI, memfasilitas civitas akademika UI dengan menjual komputer dengan harga murah dan memberi pinjaman kepada dosen dan staf UI. Perusahaan ini juga menyediakan peralatan dan perlengkapan kantor yang dibutuhkan universitas, fakultas dan rektorat UI.
KPK menetapkan Tafsir Nurchamid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi (IT) perpustakaan UI.
Dalam kasus inididuga ada penggelembungan harga dalam pengadaan proyek IT senilai Rp 20 miliar tersebut. KPK mengendus adanya keterlibatan pimpinan UI dalam penyimpangan proyek ini.
Sumber: beritasatu.com
Comments
Post a Comment