JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Rektor Universitas Indonesia, Gumilar R Soemantri, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan instalasi teknologi informasi (TI) gedung perpustakaan pusat UI tahun anggaran 2010-2011, Rabu (18/9/2013). Gumilar akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TN (Tafsir Nurchamid)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Gumilar diperiksa karena dianggap tahu seputar proyek ini. Pengadaan TI perpustakaan UI yang menelan biaya sekitar Rp 21 miliar itu dilakukan saat Gumilar menjabat rektor. Terkait penyelidikan kasus ini, KPK pernah meminta keterangan Gumilar beberapa waktu lalu. Seusai dimintai keterangan, Gumilar mengaku hanya diklarifikasi soal harta kekayaannya yang mengalami perubahan.
Kepada Kompas, Gumilar mengaku tidak terlibat langsung dalam proyek pengadaan TI di perpustakaan UI tersebut. Dia mengaku menyetujui kebijakan pengadaan TI, tetapi tidak terlibat langsung dalam proses pengadaan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid sebagai tersangka. Tafsir diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama terkait proyek pengadaan TI perpustakaan UI. Diduga, ada penggelembungan harga dari proyek pengadaan proyek TI senilai Rp 21 miliar tersebut.
Tafsir diketahui pernah menjabat wakil dekan di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik pada 2003-2007. Saat itu, dekan dijabat Gumilar. Selain memeriksa Gumilar, KPK hari ini memanggil saksi lainnya, yakni Sales PT Datascrip Fansuri Tumanggor, Agus Sutanto, dan Duenma Aliando Hutagaol, Dirut PT Ikonexi Dharma Alfred Alprino Ambarita, Direktur PT Derwi Perdana Internasional, Irwan Widjaja, serta mantan karyawan SRU Komputer dan Suplai PT Makara Mas, Subhan Abdul Mukti.
Sumber: kompas.com
Comments
Post a Comment