Jakarta - Pengusutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek instalasi IT di perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011 masih terus berlangsung. KPK membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Posisi pak Gumilar sampai hari ini sebagai saksi. Saya tidak tahu ke depan, tergantung pengembangan kasus ini," kata juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2013).
Johan menegaskan, bila dalam perkara bernilai Rp 21 miliar tidak akan berhenti dan terus dikembangkan. Bila ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat pihak lain, tentunya akan langsung dijerat dengan undang-undang yang berlaku.
"Kemungkinan itu terbuka, tergantung penyidik menemukan bukti-bukti. Pengembangan akan dilakukan, tapi ke arah mana tergantung bukti. Bisa ke mana saja, sepanjang pihak lain diduga terlibat dalam kasus yang diusut," jelasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan seorang tersangka, yakni Wakil Rektor Bidang SDM Keuangan dan Administrasi UI, Tafsir Nurchamid. Sebagai kuasa pengguna anggaran, Tafsir disangkakan telah menyalahgunakan wewenangnya dalam proyek tersebut sehingga mengakibatkan kerugian negara. Mantan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Somantri juga baru saja selesai menjalani pemeriksaan penyidik KPK.
Sumber: detik.com
Comments
Post a Comment