KPK Jemput Paksa Saksi Korupsi Perpustakaan UI

JAKARTA: Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa saksi kasus pengadaan dan instalasi IT Perpustakaan Universitas Indonesia dari Pekanbaru Riau.


"Sekitar pukul 15.30 WIB tadi telah dilakukan penjemputan paksa saksi di Pekanbaru atas nama Agung Novian Arda terkait penyidikan kasus pembangunan instalasi IT di Perpustakaan UI," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di gedung KPK Jakarta, Kamis.Johan mengatakan, Tim Penyidik KPK sebelumnya telah memanggil Agung dua kali dalam kasus itu, tapi bendara perusahaan swasta rekanan pembangunan instalasi IT Perpustakaan Pusat UI itu tidak memenuhi panggilan.


"Setelah kami telusuri, ternyata Agung tidak lagi di Jakarta tapi di Pekanbaru. Karena itu, tim penyidik melakukan penjemputan paksa kepada yang bersangkutan, lalu akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus ini," kata Johan.


Pada 4 April 2013, KPK melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan instalasi IT Gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia (UI) tahun 2010/2011 setelah memeriksa staf pengajar UI, Donanta Dhaneswara.


"Tidak dapat disimpulkan apakah TN (Tafsir Nurchamid) sebagai satu-satunya tersangka. Tapi, jika penyidik (KPK) menemukan dua alat bukti cukup tentu akan bisa dinaikkan ke proses penyidikan, siapapun dia," kata Johan Budi. Tafsir Nurchamid merupakan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum UI periode 2007-2012. Tafsir disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Tafsir terancam hukuman pidana maksimal adalah 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.


Sementara itu Kejaksaan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu, menahan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Edy Yuwono terkait kasus dugaan korupsi dana badan layanan umum (BLU) perguruan tinggi negeri tersebut.Selain rektor, Kejari juga menahan Pembantu Rektor IV Budi Rustomo dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Percetakan Winarto Hadi.


Kajari Purwokerto A Dita Prawitaningsih mengatakan bahwa tiga tersangka kasus Unsoed tersebut dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto. Ketiga tersangka ditahan terkait kasus dugaan korupsi dana BLU Unsoed khususnya dalam proyek kerja sama dengan PT Aneka Tambang (Antam) di Grabag, Kabupaten Purworejo.


Berdasarkan hasil audit Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Tengah, kata dia, total kerugian negara dalam proyek kerja sama senilai Rp 5,8 miliar tersebut sekitar Rp 2,154 miliar.



Ia mengatakan bahwa penahanan tersebut dengan pertimbangan ancaman hukuman yang akan dijatuhkan kepada para tersangka lebih dari lima tahun. Selain itu, ada persyaratan subjektif seperti kekhawatiran menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi tindak pidana. "Semua ada teknisnya," kata dia menegaskan.

Comments