JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa seorang saksi kasus korupsi, Agung Novian Arda, di Pekanbaru, Riau, Kamis (22/8).
Keterangan pria ini dianggap penting untuk penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan proyek instalasi teknologi informasi (ITI) dan perpustakaan Universitas Indonesia tahun anggaran 2010-2011.
“Perlu disampaikan bahwa tadi sekitar pukul 15:30 telah dilakukan penjemputan paksa saksi atas nama Agung Novian Arda. (Dia) ini dari swasta,” ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (22/8) sore.
Johan menjelaskan, penjemputan paksa itu dilakukan setelah Agung dua kali mangkir dari panggilan KPK. Keberadaannya di Pekan Baru berhasil diketahui penyidik setelah dilakukan penelusuran. Padahal, sebelumnya, bendahara perusahaan rekanan di proyek ITI dan perpustakaan UI ini berdomisili di Jakarta.
“Keterangannya penting, itu yang pertama. Yang kedua, karena dia sudah dipanggil dua kali tidak mengindahkan panggilan itu. Karena itu KPK melakukan upaya jemput paksa agar dia bisa hadir di sini,” imbuh Johan.
Sayangnya, Johan belum dapat menginformasikan lebih jauh tentang sosok yang terkesan berupaya lari dari pemeriksaan KPK itu. Termasuk seberapa pentingnya kesaksian pria tersebut.
Johan hanya bilang, pihaknya tidak pernah membandingkan besar kecilnya informasi dari saksi yang diperlukan dalam menuntaskan kasus korupsi. “Jadi tidak ada ukuran besar kecil, semua sama di depan hukum. Semua sama,” tuntasnya, menegaskan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Wakil Rektor UI bidang SDM, keuangan, dan administrasi, Tafsir Nurchamid, sebagai tersangka sejak pertengahan Juni 2013. Dirinya diduga menggelembungkan anggaran proyek senilai Rp21 miliar yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp35 miliar.
Penyelidikan perkara dugaan korupsi TI UI ini merupakan tindak lanjut dari laporan kelompok akademisi yang tergabung dalam Save UI. Mereka telah melaporkan dan menyerahkan bukti-bukti dugaan korupsi pada proyek tersebut.
Sumber: poskotanews.com
Comments
Post a Comment