KPK Jemput Paksa Saksi Kasus Korupsi Perpustakaan UI

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa saksi dalam penyidikan kasus proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011. Penjemputan dilakukan karena saksi tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik KPK.


"Perlu disampaikan, sekitar pukul 15.30 Wib telah dilakukan penjemputan paksa atas nama saksi Agung Novian Arda dari swasta terkait dengan kasus pembangunaan perpustakaan dan IT UI," kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Kamis (22/8).


Dia mengatakan, jemput paksa dilakukan saat panggilan ketiga setelah dua panggilan sebelumnya tidak dipenuhi saksi. "Setelah ditelusuri ternyata dia (saksi, red) tidak di Jakarta, tapi ada di Pekanbaru sehingga penyidik melakukan penjemputan paksa. Untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untk tersangka TN (Tafsir Nurchamid, red)," ujar Johan.


Johan tidak menjelaskan perusahaan maupun peran saksi ini dalam kasus ini sehingga harus dilakukan jempu paksa. "Keterangan dia penting," kata Johan.


Seperti diketahui, KPK menetapkan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid, sebagai tersangka kasus proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011.


Tafsir diketahui pernah menjabat wakil dekan di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UI pada 2003-2007. Saat itu, dekan dijabat Gumilar R Soemantri. Tafsir saat ini menjabat dosen di Jurusan Administrasi FISIP UI. Dia memperoleh gelar doktor dan master di Bidang Administrasi Pajak dari Pascasarjana UI setelah menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Ekonomi UI.


Terkait penyelidikan proyek teknologi informasi perpustakaan ini, KPK pernah meminta keterangan Demisioner Rektor UI Gumilar R Soemantri. Tafsir disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.


KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dari proyek pengadaan senilai Rp 21 miliar tersebut. KPK memastikan pengusutan kasus ini tidak berhenti pada penetapan Tafsir sebagai tersangka.


Sumber: suaramerdeka.com

Comments