KPK Jemput Paksa Saksi Kasus IT Perpustakaan UI

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa saksi kasus korupsi IT di perpustakaan Universita Indonesia (UI), Agung Novianarda, pada Kamis (22/8/2013).

Menurut Juru bicara KPK, Johan Budi SP, pemanggilan paksa dilakukan lantaran Agung sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK.


"Tadi sekitar pukul 15.30 WIB, telah dilakukan penjemputan paksa terhadap Agung Novianarda," katanya digedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2013).


Dia dijemput paksa oleh KPK di Pekan Baru, Riau, guna dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan instalasi IT gedung perpustakaan Universitas Indonesia (UI) tahun 2010/2011.


"Dia sudah dua kali dipanggil tidak hadir. Setelah ditelusuri dia tidak lagi di Jakarta tapi di Pekanbaru. Makanya penyidik melakukan penjemputan paksa, setelah itu dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," tukasnya.


Kata Johan, Agung merupakan bendahara swasta perusahaan rekanan proyek pengadaan IT tersebut. "Kemungkinan dia salah satu rekanan dalam pembangunan instalasi IT di perpustakaan UI," tuturnya.


Dalam perkara ini, hasil audit Pengelolaan Dana Masyarakat tahun anggaran 2009-2011 di UI, BPK menemukan adanya indikasi kerugian negara sekira Rp45 miliar dalam dua proyek di UI.


KPK telah menetapkan seorang tersangka, yakni Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Umum UI, Tafsir Nurchamid.


Sumber: okezone.com

Comments