JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memjemput paksa saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan informasi teknologi perpustakaan Universitas Indonesia. Agung Novian Arda seorang bendahara dari perusahaan rekanan dijemput paksa oleh penyidik KPK di Pekanbaru.
"Sekitar pukul 15.30 WIB telah dilakukan penjemputan paksa saksi atas nama Agung Novian Arda dari swasta terkait dengan penyidikan kasus IT pembangunaan perpustakaan UI," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Kamis (22/8).
Johan menjelaskan, bahwa Agung telah dua kali mangkir ketika dipanggil sebagai saksi. Padahal keterangan dari Agung sangat penting dan dibutuhkan oleh penyidik. "Dia sudah dua kali dipanggil sebagai saksi tidak hadir. Setelah ditelusuri ternyata dia tidak lagi di Jakarta, tapi di Pekanbaru, sehingga penyidik melakukan penjemputan paksa," ungkap dia.
KPK selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. "Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TN (Tafsir Nurchamid)," jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Rektor II Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid, sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan informasi teknologi perpustakaan Universitas Indonesia.
Proyek senilai Rp21 miliar itu diduga ada unsur mark up atau penggelembungan yang mengakibatkan kerugian negara. Tafsir bisa dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sumber: surabayapost.co.id
Comments
Post a Comment