SENDAWAR-Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat berhasil meringkus tiga oknum tenaga kerja kontrak (TKK) Pemerintah Kabupaten Kutai Barat yang terlibat narkoba jenis sabu-sabu. Dua TKK Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah yakni Sabri (33) dan Andreas (21) diamankan pada Rabu (31/7). Sehari kemudian, aparat menangkap TKK Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (BPMPK) Kutai Barat bernama Faturahman alias Eko (27).
“Para tersangka diamankan di rumahnya, berikut barang bukti sabu-sabu,” kata Kapolres Kubar AKBP Purwadi Wahyu Anggoro melalui Kasat Resnarkoba AKP I Ketut Gede Suardana kepada harian ini, malam tadi. Saat penangkapan Sabri dan Andreas di Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, polisi menemukan 2 paket sabu-sabu seberat 1 gram dan 1 bong/pengisap sabu-sabu.
“Mereka tidak saja mengedarkan sabu-sabu tetapi juga pengguna atau pemakai,” kata Suardana. Akibat perbuatannya, kedua tersangka yang sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Kubar ini diancam Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian, dari penangkapan Eko (27) di Jalan Kihajar Dewantara, Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat setengah gram. Tersangka dikenakan Pasal 127 UU 23 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ketiga tersangka ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas Suardana.
Sumber: kaltimpost.co.id
Comments
Post a Comment